INFOZONE1.ID-DPR sepakat membawa Revisi Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk disahkan menjadi UU di dalam Paripurna.
Kesepakatan diambil Komisi VIII DPR dalam forum rapat kerja bersama pemerintah terkait Pembicaraan Tingkat I RUU Perubahan Ketiga atas UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senin, 25 Agustus 2025.
Salah satu poin penting dalam RUU Haji dan Umroh ini yakni pemerintah dan parlemen menyetujui adanya Kementerian Haji dan Umrah.
“Apakah dapat diterima dan setujui Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?” tanya Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang yang langsung disambut seruan setuju dari para peserta rapat.
Seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju terhadap RUU Haji dan Umrah, termasuk keberadaan Kementerian Haji dan Umrah. Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menyatakan setuju.(Red).