Hukum  

KPK Bantah Sita Aset Berharga Linda Susanti

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo

INFOZONE1.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah melakukan penyitaan terhadap aset-aset berharga dari saksi Linda Susanti dalam perkara dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan perkara yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

Hal itu diungkapkan langsung Jurubicara KPK, Budi Prasetyo merespons surat yang dikirimkan Linda Susanti kepada KPK perihal permintaan pengembalian aset yang disebutnya disita KPK.

“Kami telah mengecek surat permintaan tersebut dan selanjutnya lakukan pengecekan bahwa tidak ada penyitaan atas aset-aset yang disebutkan oleh pemohon,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2025.

Namun demikian kata Budi, pihaknya akan melakukan pengecekan lagi. “Karena berdasarkan informasi yang kami terima dari penyidik dan juga dari berita acara penyitaan, tidak ada aset-aset yang disebutkan oleh pemohon. Penyitaan dilakukan terkait dengan dokumen ataupun bukti-bukti elektronik lainnya,” terang Budi.

Menurut Budi, pihak Linda Susanti tidak menyertakan bukti penyitaan. Sedangkan berdasarkan bukti berita acara yang dimiliki KPK, tidak ada aset-aset yang disebutkan Linda telah disita KPK. Budi pun mengingatkan agar waspada terhadap modus-modus penipuan.

“Jangan sampai juga pihak-pihak lainnya kemudian menjadi korban-korban penipuan terhadap misalnya pihak-pihak yang mengaku bisa mengurus atau mengatur penanganan perkara di KPK,” pungkas Budi.

Sebelumnya, Linda Susanti didampingi pengacaranya, Deolipa Yumara, telah beberapa kali mendatangi KPK dengan tujuan mempertanyakan tindaklanjut atas surat permohonan pengembalian aset yang disebutnya disita.

Deolipa menjelaskan bahwa aset yang disita penyidik terdiri atas sejumlah uang dalam berbagai mata uang asing, emas batangan, serta dokumen kepemilikan tanah dan properti. dengan total mencapai sekitar Rp600 miliar.(Red).