KPK Tahan Satori dan Heri Gunawan Usai Pemberkasan Lengkap

Dua anggota DPR dari Fraksi Nasdem Satori dan Fraksi Gerindra Heri Gunawan bakal segera ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Komisi Pemberantasan Korupsi.

INFOZONE1.ID-Dua anggota DPR dari Fraksi Nasdem Satori dan Fraksi Gerindra Heri Gunawan bakal segera ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, bahwa proses penyidikan yang masih berjalan hingga saat ini fokus pada Satori dan Heri Gunawan.

Saat ini, kata dia, KPK masih perlu melengkapi berkas dari saksi pendukung dalam kasus tersebut sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka.

“Nanti tentu kami akan update jika sudah dilakukan penahanan,” kata Budi kepada wartawan dikutip Kamis 9 September 2025.

Budi menjelaskan, proses penyidikan berjalan intensif dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari berbagai kalangan. Salah satu saksi yang telah diperiksa adalah istri dari tersangka Satori.

Adapun jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Satori dan Heri Gunawan masih menunggu penyesuaian dari tim penyidik sesuai kebutuhan penyidikan.

Dalam rangkaian penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. Barang-barang itu kini diamankan sebagai barang bukti.

KPK secara resmi mengumumkan identitas dua orang tersangka dalam perkara ini pada Kamis, 7 Agustus 2025. Kedua tersangka dimaksud, yakni Heri Gunawan alias Hergun selaku anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, dan Satori selaku anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Nasdem.

Dalam perkaranya, Hergun menugaskan tenaga ahli, sedangkan Satori menugaskan orang kepercayaannya, untuk membuat dan mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada BI dan OJK melalui 4 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Hergun, dan 8 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Satori.

Selain kepada BI dan OJK, Hergun dan Satori juga diduga mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi XI DPR lainnya melalui yayasan-yayasan yang dikelolanya.

Sejak 2021-2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh Hergun dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial.(Red).