INFOZONE1.ID-Uni Emirat Arab (UEA) berencana akan menggunakan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan dalam menulis dan mengatur undang-undang di negara tersebut.
Langkah UEA itu, jika terealisasi, akan menjadi yang pertama di dunia. Minggu lalu, para menteri di UEA menyetujui pembentukan Kantor Intelijen Regulasi, badan kabinet baru yang dimaksudkan untuk mengawasi penggunaan AI dalam pembuatan undang-undang baru dan reformasi undang-undang saat ini.
Menurut media pemerintah, yang dikutip Middle East Monitor, belum lama ini, Perdana Menteri UEA Sheikh Mohammed bin Rashid al Maktoum menyatakan, sistem legislatif baru ini, yang didukung oleh kecerdasan buatan, akan mengubah cara pembuatan undang-undang, sehingga prosesnya menjadi lebih cepat dan lebih akurat.
“Dengan tujuan pemerintah untuk menggunakan AI guna melacak bagaimana undang-undang memengaruhi populasi dan ekonomi negara tersebut, pihak berwenang dilaporkan akan membuat basis data besar undang-undang federal dan lokal, yang disusun bersama data sektor publik termasuk putusan pengadilan dan layanan pemerintah,” ujarnya.
Lanjut Sheikh Mohammad, sistem AI tersebut akan secara berkala menyarankan pembaruan pada undang-undang UEA.
Keputusan tersebut diharapkan dapat mempercepat proses legislatif negara Teluk tersebut hingga 70 persen, dan akan memungkinkan AI untuk mengantisipasi perubahan hukum yang diperlukan, sehingga berpotensi menghemat biaya yang biasanya dibayarkan pemerintah kepada firma hukum untuk meninjau undang-undang.
Namun, para kritikus semakin menyuarakan kekhawatiran atas etika dan kepraktisan keputusan tersebut, karena ada risiko signifikan yang terkait dengan penerapan teknologi itu dalam pembuatan undang-undang, termasuk ketidakakuratan dan perbedaan dalam cara AI menafsirkan undang-undang seperti halnya manusia.(Red).